Pembebasan Irian Barat


            Irian Barat Merupakan Wilayah yang telah menjadi bagian RI yang diproklamirkan sejak 17 agustus 1945 namun Indonesia belum memperoleh persetujuan Secara  De Jure dan De Fakto  dari Negara lain bahwa Irian Barat adalah bagian dari NKRI. Setelah itu Pemerintah Indonesia pun melakukan upaya upaya diplomasi.
            Setelah uapya merebut kembali Irian Barat dengan cara diplomasi tidak berhasi maka Pemerintah RI menempuh jalur Konfrontasi Militer.Belanda mulai menyadari bahwa irian tidak diserahkan ke Indonesia secara damai,maka Indonesia akan menempuh dengan jalur militer.kemudian belanda mengajukan nota protes kepada PBB bahwa Indonesia akan mengadakan agresi.belanda pun memperkuat kedudukan nya di Irian Barat.      
            Tanggal 19 Desember Ir.Soekarno mengeluarkan suatu komando untuk mengkonfrontasi secara militer dengan belanda dan dibawah komando Mayor Jendral Soeharto.sebelum komando mandala menjalan kan fungsinya, Kesatuan Motor Torpedo Boat,telah melakukan penyusupan ke Irian Barat namun upaya tersebut diketahui belanda sehingga terjadi pertempuran yang tidak seimbang di laut Aru.Naas kapal MTB Macan tutul,berhasil ditembak balanda dan peristiwa ini memakan korban komodor  Yos Sudarso,Pemerintah  Belanda pada mulanya menganggap enteng kekuatan militer Komando mandala.namun ketika operasi infiltrasi Indonesia berhasil merebut dan menduduki kota infiltrasi,belanda  pun kembali untuk duduk berunding.
            Tanggal 15 Agustus 1962 ditandatangani pejanjian antara Pemerintah Belanda di New York,hal dikenal dengan perjanjian New York. isi perjanjian nya adalah penyerahan pemerintahan di irian dari pihak belanda ke PBB.kemudian dibentuklah United Nation Temporary Excecutive Authority ( UNTEA ) yang akan menyerahkan Irian Barat ke Pemerintah Indonesia  sebelum tanggal 1 Mei 1963.Tanggal 1 Mei 1963 seecara resmi dilakukan penyerahan kekuasaan Irian Barat dari UNTEA kepada Pemerintah Indonesia di kota Baru/Holandia/Jaya Pura. Tanggal 19 November 1969, siding PBB ke 24 menerima hasil Pepera yang telah dilakukan Indonesia karena sesuai isi Perjanjian New York. Sejak saat itu Indonesia secara De Jure dan De Fakto memperoleh kembali Irian Barat sebagai bagian dari NKRI.
Previous
Next Post »